
Perbedaan Antara Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka
Perkembangan pengobatan tradisional di dunia, termasuk di Indonesia mengalami perkembangan cukup signifikan. Seiring dengan perkembangan teknologi, pengobatan tradisional juga mengalami perkembangan dan kemajuan dalam hal penelitian dan kemanfaatan. Khusus pengobatan ramuan, mengklasifikasikan menjadi tiga jenis obat berdasarkan penelitiannya, yaitu jamu, herbal dan fitofarmaka.
Dalam dunia pengobatan tradisional, masyarakat sering kali mengenal berbagai jenis obat berbahan dasar alami. Namun, tidak semua obat herbal memiliki tingkat pengolahan dan uji klinis yang sama. Sebagian besar orang mungkin sudah akrab dengan jamu, tetapi ada juga kategori lain seperti obat herbal terstandar (OHT) dan fitofarmaka yang memiliki proses produksi lebih ketat. Untuk memahami perbedaan ketiga jenis pengobatan ini, mari kita bahas lebih lanjut.
Obat tradisional merupakan ramuan atau bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, atau campuran dari ketiganya yang telah digunakan secara turun-temurun dalam pengobatan dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat (BPOM RI, 2019). Berdasarkan bukti ilmiah serta standar khasiat, keamanan, dan kualitasnya, obat tradisional (OT) terbagi menjadi tiga kategori, yaitu jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka (BPOM RI, 2005). Jamu termasuk jenis OT yang paling sederhana dibandingkan dua kategori lainnya, di mana efektivitas dan keamanannya masih didasarkan pada pengalaman empiris yang diwariskan dari generasi ke generasi. Selain itu, bahan baku jamu tidak diwajibkan untuk memenuhi standar tertentu, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Bahan baku obat tradisional (BBOT) sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu simplisia dan ekstrak. Simplisia, menurut Kemenkes (2017), merupakan bahan alami yang dikeringkan untuk keperluan pengobatan tanpa melalui proses pengolahan. Sementara itu, ekstrak adalah hasil penyarian simplisia nabati yang dibuat menjadi sediaan kering, kental, atau cair dengan metode yang sesuai dan terlindung dari sinar matahari langsung. Sediaan jamu, sebagaimana dinyatakan oleh BPOM RI (2019), umumnya menggunakan simplisia, baik dalam bentuk rajangan (misalnya, jamu godok) maupun serbuk (jamu serbuk).
Pengobatan berbasis bahan alami telah lama menjadi bagian dari budaya kesehatan masyarakat Indonesia. Dalam dunia pengobatan tradisional, terdapat tiga kategori utama yang sering digunakan, yaitu jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka. Meskipun ketiganya menggunakan bahan alami, terdapat perbedaan dalam proses pengolahan, standar kualitas, dan bukti ilmiah yang mendukung penggunaannya. Berikut adalah perbedaan antara ketiga jenis obat herbal tersebut:
- Jamu
Jamu adalah ramuan tradisional yang dibuat dari bahan alami seperti akar, daun, batang, dan rempah-rempah tanpa melalui proses standarisasi ilmiah. Jamu biasanya dibuat berdasarkan resep turun-temurun dan digunakan untuk menjaga kesehatan atau mengatasi keluhan ringan. Karena belum melewati uji klinis, efektivitas dan keamanannya masih bersifat empiris berdasarkan pengalaman masyarakat. Contohnya adalah jamu kunyit asam, jamu beras kencur, dan jamu temulawak.
- Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat herbal terstandar adalah produk herbal yang telah melewati proses ekstraksi dan standarisasi bahan baku serta kandungan zat aktifnya. OHT juga telah melalui uji pra-klinis pada hewan untuk memastikan keamanan dan manfaatnya. Namun, obat herbal ini belum diuji secara klinis pada manusia. Contoh dari OHT adalah ekstrak meniran untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan ekstrak sambiloto untuk membantu meredakan infeksi ringan.
- Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah tingkat tertinggi dalam penggolongan obat herbal karena telah melewati uji klinis pada manusia dan memiliki data ilmiah yang mendukung efektivitas serta keamanannya. Fitofarmaka dibuat dengan proses produksi yang memenuhi standar farmasi dan mendapatkan izin dari BPOM sebagai obat resmi. Contoh fitofarmaka adalah obat berbasis ekstrak daun jambu biji untuk mengatasi diare dan ekstrak temulawak untuk menjaga kesehatan hati.
Pengobatan tradisional berbasis bahan alami memiliki peran penting dalam dunia kesehatan, terutama di Indonesia yang kaya akan sumber daya herbal. Perbedaan utama antara jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka terletak pada tingkat pengolahan, uji ilmiah, serta standar keamanannya. Jamu merupakan ramuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun dengan efektivitas berdasarkan pengalaman masyarakat. Sementara itu, OHT telah melalui proses ekstraksi dan uji pra-klinis, meskipun belum diuji langsung pada manusia. Fitofarmaka adalah kategori tertinggi yang telah teruji klinis pada manusia dan diakui secara medis sebagai obat berbasis herbal. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan menggunakan produk herbal sesuai dengan kebutuhan kesehatan mereka.